Kilasborneo.com – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memenuhi rasa keadilan.
Hibnu Nugroho mengatakan jaksa secara bukti telah meyakini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruh, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 20 Januari 2023.
Hibnu mengatakan tuntutan jaksa juga sudah memperhatikan peran masing-masih para terdakwa, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruh, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Mengenai hukuman Putri Candrawathi, Prof Hibnu menuturkan karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender. “Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
“Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun,” jelasnya. (*)
Leave a Reply