SESUAI amanat dalam PMK nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun 2023 dilaksanakan melalui KPPN di daerah. Setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa, kini DAU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pemda yang tersebar di seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemda dengan Kemenkeu, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Penyaluran DAU melalui KPPN di daerah di awal tahun 2023 ini merupakan tonggak awal dari dimulainya penyaluran semua transfer ke daerah (TKD) oleh KPPN di daerah. Hal tersebut menjadi penting sebagai penanda kehadiran pemerintah pusat di daerah akan menjadi semakin nyata.
Dampak positif atas penyaluran DAU melalui KPPN di daerah di antaranya diharapkan pemda memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah, biaya operasional dalam rangka pelaksanaan koordinasi maupun konsultasi lebih hemat, penanganan atau penyelesaian dalam hal terdapat kendala-kendala yang bersifat teknis yang dihadapi pemda dapat diselesaikan lebih cepat, penyaluran yang lebih cepat dan pasti sesuai dengan kesiapan dari pemda, dan proses monitoring dapat dilakukan secara real time.
Data Kemenkeu menunjukkan pagu DAU tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini alokasi DAU sebesar Rp396 triliun, sedangkan tahun lalu sebesar Rp378 triliun. Dana ini adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Kebijakan DAU tahun 2023 memiliki fokus, antara lain: melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui alokasi DAU, meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan untuk kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya (earmarked). Alokasi DAU 2023 terdiri atas bagian DAU tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU ditentukan penggunaannya.
Penggunaan DAU block grant diserahkan menurut kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah. Sedangkan DAU specific grants disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan layanan umum. Khusus bidang layanan umum terdiri dari dukungan pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian formasi PPPK.
Makna Desentralisasi Penyaluran DAU
Sebelumnya penyaluran DAU dari pemerintah pusat ke pemda dilakukan secara terpusat melalui KPPN Jakarta II, namun mulai tahun 2023 DAU disalurkan melalui KPPN di daerah. Kebijakan baru tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah percepatan melalui penyaluran TKD dari rekening kas negara langsung ke rekening penerima manfaat. Seperti dana desa, dana BOS, dana BOP pendidikan kesetaraan dan BOP PAUD.
Mulai tahun 2023, DAK nonfisik berupa BOK puskesmas juga akan disalurkan secara langsung ke rekening puskesmas. Atas kebijakan baru tersebut, pada tahap awal, yakni penyaluran DAU bulan Januari 2023, KPPN di seluruh Indonesia telah berhasil dan sukses melakukan penyaluran DAU dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah pada setiap pemda.
Apa yang bisa makna dari kebijakan desentralisasi penyaluran TKD itu? Pertama, penugasan baru ini tentu menjadi tantangan baru bagi KPPN di daerah, yaitu sebanyak 172 unit KPPN yang tersebar di penjuru negeri.
KPPN tidak hanya menyalurkan TKD, tetapi bagaimana mampu mendorong pemda agar meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan TKD untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian. Sebelum dilakukan penyaluran DAU, terdapat syarat salur dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemda. Begitu juga dalam penyaluran jenis TKD lainnya seperti DAK Fisik dan Dana Desa.
Kedua, kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari terobosan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu untuk meningkatkan layanan dan semakin menyinkronkan kebijakan pusat daerah. Sebagai representasi Kemenkeu di daerah, KPPN diharapkan menjadi mata pertama untuk melihat pelaksanaan TKD dan APBD di setiap kabupaten/kota. Selain itu, ujung dari terobosan ini adalah bagaimana mendorong percepatan pelaksanaan APBD selaras dengan percepatan APBN, seperti arahan Presiden Jokowi.
Ketiga, dari perspektif pemda, kebijakan ini perlu disambut baik dan dimaknai bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Terhadap permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan TKD, pemda tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta, karena sudah ada KPPN setempat yang menjadi tempat bertanya. Dengan demikian, sinergi dan koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat akan semakin meningkat.
Penguatan Peran KPPN
Fondasi penguatan peran KPPN telah dibangun oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Nota Dinas nomor ND-2595/PB.1/2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN, dengan output kegiatan yang dilaksanakan di
antaranya adalah evaluasi pelaksanaan anggaran (EPA) satker K/L, BLUD dan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa, press release APBN di wilayah KPPN, serta data analytics terkait analisis ekonomi regional.
Selain itu, dalam arahan pertama yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, peran kantor vertikal DJPb agar makin diperkuat, tidak hanya menjadi kasir, tetapi juga sebagai financial advisor. Peran ini dapat dijalankan oleh KPPN dengan bersinergi bersama Kanwil DJPb untuk memberikan saran (advise) sesuai tugas dan fungsinya kepada pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran DAU dapat diterima oleh pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Proses komunikasi yang efektif harus dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan. Tugas sebagai penyalur harus dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga.
Penyaluran DAU yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. (***)
Ditulis oleh Edy Suwignyo. Ia merupakan merupakan lulusan PKN STAN 2005 dan salah satu lulusan terbaik Prodi Magister Manajemen S2 di UNISRI 2017. Pernah bekerja di beberapa KPPN wilayah Maluku, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta sejak tahun 2006. Setelah itu, menjabat sebagai Pejabat Fungsional PTPN pada KPPN Jakarta I. Kemudian sejak September 2021 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN Manokwari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Parat Kementerian Keuangan.
Leave a Reply