Kilasborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Minggu 29/1/2023.
Giat tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam sambutanya, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap M. Nasiruddin.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut bantuan hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.
“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis, semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.
Selain warga, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan dua orang narasumber yang merupakan praktisi hukum masing-masing, Damanik SH.MKN dan Alfian SH.MH.
Dalam pemaparannya, Damanik yang merupakan dosen fakultas hukum itu mengatakan, asas dari produk bantuan hukum yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Bahwa setiap warga negara berhak menerima asas keadilan salah satunya dimata hukum, untuk itu dibentuk lah Perda ini,” ujarnya.
Tujuan dari Perda bantuan hukum ini untuk menjamin setiap masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan kesetaraan saat sedang berperkara hukum.
“Bantuan hukum ini akan diterima secara geratis bagi warga atau masyarakat yang sedang berperkara hukum baik itu perkara Pidaba, Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Disambung narasumber kedua, Alfian, SH. MH. proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.
“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” tutupnya (*/dprdprovkaltim)
Leave a Reply