Kilas borneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, M.Nasiruddin, SH. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Desa Masalap Raya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutim, Sabtu 4/3/2023.
Dalam sambutannya Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Perda bantuan hukum yang dibuat pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.
“Bantuan hukum ini bagi masyarakat Kaltim yang masuk dalam katagori miskin atau kurang mampu, semua pembiayaan saat berperkara hukum akan ditanggung oleh pemerintah,” ucap M.Nasiruddin, SH.
Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin, SH. juga mengatakan, sosialisasi ini diharap agar produk peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasir.
Giat yang berlangsung di kantor Desa Masalap Raya dihadiri langsung Kades Masalap Raya, Haris Wandi dan sejumlah warga dan perangkat pemerintahan Desa. Hadir juga dua orang narasumber dari praktisi hukum masing-masing Aryo Subroto.SH.MH dan Alfian SH.MH.
Dalam pemaparannya Aryo Subroto, SH. MH. yang merupakan dosen fakultas hukum itu mengatakan, asas dari produk bantuan hukum yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Bahwa setiap warga negara berhak menerima asas keadilan salah satunya dimata hukum, untuk itu dibentuklah Perda ini,” ujarnya.
Tujuan dari Perda bantuan hukum ini untuk menjamin setiap masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan kesetaraan saat sedang berperkara hukum.
“Bantuan hukum ini akan diterima secara gratis bagi warga atau masyarakat yang sedang berperkara hukum baik itu perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Disambung narasumber kedua, Alfian, SH. MH. proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.
“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” tutupnya. (adv/dprdprovkaltim)
![]()
