Kilasborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) sekaligus monitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kunjungan tersebut didampingi bersama dengan tim Pemprov Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Memimpin rombongan pansus yaitu wakil ketua pansus Muhammad Udin didampingi anggota pansus yakni Abdul Kadir Tappa, Saefuddin Zuhri, Mimi Meriami Br Pane dan Agiel Suwarno.
Sidak pertama dilakukan, Rabu (8/3) pada perusahaan tambang yaitu PT. Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar. Kunjungan itu diterima langsung oleh Widya Habsara selaku kepala teknik tambang.
Dalam pertemuan itu Widya Habsara menjelaskan PPM dan juga alokasi anggaran CSR yang dikeluarkan perusahaan untuk sejumlah program kegiatan seperti untuk kesehatan, peternakan dan pendidikan. “Program kesehatan PT. Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani,” terangnya.
Dia juga memaparkan progam pendidikan yang sudah dilakukan perusahaan dengan beragam kegiatan dan bantuan yang diberikan pada masyarakat sekitar tambang, baik di Ring I sampai di Ring III. Untuk ring I menjadi prioritas perusahaan dalam semua progam CSR maupun PPM, termasuk tanaman yang ditanam dilokasi dimana kegiatan reklamasi dilakukan. Muhammad Udin kemudian mempertanyakan dana jamrek yang ditempatkan atau di setor oleh PT. Kutai Energi. “Bagaimana dana jamrek dan berapa jumlah yang ditempatkan termasuk berapa pula jumlah yang sudah dicairkan,” kata politikus partai Golkar ini.
Widya Habsara menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 totalnya Rp 3.566.011.242.00 pencairan kedua Rp 2.419.348.137.24 dan penempatan kembali Rp 1.146.663.104.76 pencairan tahun kedua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No: 503/5460/Jamrek/DPMPTSP/IX/2020 tanggal 17 September 2020. “PT.Kutai Energi sangat konsent dengan aturan terkait dana jamrek dan kegiatan reklamasi, apalagi pimpinan perusahaan ini, bapak dan ibu tahu sendiri, Pak Awaluddin adalah orang hukum,” jelasnya sambil menunjukan bukti bukti pembayaran dan pencairan dana jamrek.
Ia menambahkan tentang dana Jamrek PT. Kutai Energi dalam kurun beberapa tahun, termasuk di tahun 2023 yang sudah disetorkan melalui BRI di Jakarta. “Untuk tahun 2023 kita bayarkan Rp 12.651.315.467.00 dalam bentuk deposito ,” imbuhnya.
Berikutnya sidak dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada perusahaan tambang yaitu PT. Tata Kirana Megajaya yang berada di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Pansus melakukan penelusuran dan melacak kegiatan perusahaan tambang ilegal tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1.
Lokasi yang dilalui rombongan pansus sepanjang Jalan Gunung Tengkorak terbilang cukup jauh. Investigasi dilakukan dengan mengikuti truk pengangkut batubara. Pansus menemukan batubara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Kemudian Agiel Suwarno menyatakan, banyak batubara yang dimasukkan ke dalam karung yang mana jumlah keseluruhannya tak terhitung. Pansus memperkirakan batubara karungan itu mencapai ribuan karung batubara yang akan diangkut ke luar lokasi.
Disinggung terkait alasan batubara tersebut dimasukkan ke dalam karung, Agiel Suwarno mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Entah nantinya akan dikirim menggunakan kontainer atau mungkin ada maksud lain. “Kita nggak ngerti juga kenapa, karena saat ditemukannya ribuan karung batubara itu memang nggak ada orang. Tidak ada juga penanggung jawabnya. Tidak ada yang bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Pada saat di lapangan, pansus menggali informasi lebih dalam terkait perusahaan tambang batubara ini. Pansus hanya melakukan komunikasi dan bertanya beberapa hal kepada para pekerja di lokasi tambang. Langkah selanjutnya, Pansus Investigasi Pertambangan akan memohon kepada pimpinan agar dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Di antaranya, ESDM pusat, inspektur tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak terkait lainnya. (adv/dprdprovkaltim)
Leave a Reply