Anggota DPRD Kaltim Martinus Gelar Sosper di GG. Mahkota III, Jl. Kapt. Soedjono, RT 3, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Kilasborneo.com – Anggota DPRD Kaltim Komisi I Martinus Gelar Sosper di GG. Mahkota III, Jl. Kapt. Soedjono, RT 3, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Fraksi PDIP Martinus dalam Sospernya Membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

Martinus menegaskan”Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,”.

Marthinus melontarkan pernyataan itu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat.

“Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Marthinus.

Ia menegaskan bahwasanya penyandang disabilitas mempunyai hak seperti halnya manusia pada umumnya, dan tidak bisa dibeda-bedakan.

“Disabilitas punya hak, untuk bekerja di pemerintahan maupun swasta,” ungkapnya. (adv/dprdprovkaltim)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.