Kepemimpinan Sekretaris DPRD Kaltim resmi berganti, dari sebelumnya dijabat Muhammad Ramadhan, kini dilanjutkan Norhayati

Kilasborneo.com Kepemimpinan Sekretaris DPRD Kaltim resmi berganti, dari sebelumnya dijabat Muhammad Ramadhan, kini dilanjutkan Norhayati.

Acara Pisah Sambut Muhammad Ramadhan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta ke empat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Selain unsur pimpinan DPRD juga hadir sejumlah anggota pada acara tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Norhayati.

Acara pisah sambut berlangsung meriah, banyak ucapan perpisahan, pesan dan kesan selama Muhammad Ramadhan menjabat yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kesekretariatan.

Ditemui usai acara pisah sambut Muhammad Ramadhan mengaku pilihannya untuk pensiun dini telah dipikirkan secara matang.

“Pensiun dini ini (adalah) pilihan yang harus tegas saya pilih, terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional dan mengabdi untuk kepentingan rakyat”


Ramadhan mengaku ingin fokus ke dunia politik yang kini ditekuninua, sehingga tidak menggangu jalannya roda organisasi Sekretariat DPRD Kaltim.

“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri”, tambah Ramadhan

Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas”, pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo.(Adv/dprdprovkaltim)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.