dark
banner 1080x90

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Membahas Penanganan Jalan Rusak Di Kutai Barat

Komisi III DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa Kutai Barat, Senin (3/4/2023).
Komisi III DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa Kutai Barat, Senin (3/4/2023).

Kilasborneo.com Komisi III DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa Kutai Barat, Senin (3/4/2023).

Dipimpin Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, RDP tersebut fokus membahas rencana penanganan jalan rusak di Desa Lemper, Desa Tanjung Soke, Desa Deraya dan Desa Gerunggung di Kutai Barat.

Veridiana memaparkan, hasil kesepakatan dalam RDP, untuk perbaikan jalan akses ke empat desa tersebut akan menggunakan skema bantuan keuangan.

Hal itu lantaran status jalan rusak ini berada di kewenangan milik Kabupaten Kutai Barat.

“Karena status jalannya kabupaten, maka yang bisa kita lakukan melalui bantuan keuangan (bankeu). Disarankan usulan yang disampaikan itu adalah prioritas,” kata Veridiana, Senin (3/4/2023).

Selain itu, perbaikan akses jalan empat desa Kubar, juga disarankan melalui skema pembiayaan APBN.

Diketahui, usulan dari Pemkab Kubar, total anggaran untuk perbaikan jalan sepanjang 20 kilometer itu diusulkan sebesar Rp187 miliar.

Rinciannya;
Rp50 miliar (APBD Kubar)
Rp50 miliar (Bankeu Pemprov Kaltim)
Rp87 miliar (APBN)

Komisi III DPRD Kaltim, juga akan mengupayakan memanggil perusahaan yang beraktivitas di empat desa tersebut.

Pihaknya mendorong pihak perusahaan agar bisa melakukan pemeliharaan jalan.

“Nanti kita akan memanggil satu perusahaan di situ, minimal dia ada pemeliharaan jalan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, memaparkan untuk perbaikan jalan desa akan diusulkan lewat bantuan keuangan.

“Pemprov belum bisa mengalokasikan di ruas jalan tersebut, itu menyangkut kewenangan. Akses Deraya sampai ke Simpang KM88, itu kan jalan kabupaten. Kawasannya masih kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” ungkapnya.

“Dewan pun seperti itu karena itu bukan kewenangan provinsi, tapi jalan kabupaten, sehingga opsinya dengan bankeu provinsi,” pungkasnya.(Adv/dprdprovkaltim)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun

Wakil ketua DPRD Kaltim Menegaskan Ketetapan Jam Kerja Di Bulan Ramadhan

Next Post
Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna – 11 DPRD Prov. Kaltim “DPRD Provinsi Kaltim Menyetujui Rancangan Raperda RTRW”

Related Posts