Kilasborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada, Sabtu 27/5/2023.
Giat tersebut dalam rangka Penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam sambutanya, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut bantuan hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.
“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis, semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.
Selain warga, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan dua orang narasumber yang merupakan praktisi hukum masing-masing, Aryo Subroto SH,MH dan Damanik SH,MKN.
Aryo Subroto dalam pemaparannya mengatakan, asas dari produk bantuan hukum yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Bahwa setiap warga negara berhak menerima asas keadilan salah satunya di mata hukum, untuk itu dibentuk lah Perda ini,” ujarnya.
Sementara itu Damanik menyebut tujuan dari Perda Bantuan Hukum ini tentunya untuk menciptakan rasa keadilan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu saat menghadapi perkara hukum.
“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” tutupnya (*)
Leave a Reply