dark
banner 1080x90

M. Nasiruddin Gelar Sosper Bantuan Hukum Di Kampung Kajang

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH

Kilasborneo.com  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga Kampung Kajang di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (19/5/2023).

Giat tersebut dalam rangka Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam sambutanya, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut bantuan hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis, semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah warga dari tiga RT dan tokoh masyarakat, juga menghadirkan dua orang narasumber selaku praktisi hukum.

Pertama, Aryo Subroto.SH,MH menuturkan, masyarakat Kaltim dapat merasa lega dan bersyukur setelah terbitnya Perda Bantuan Hukum.

Dikatakannya, proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ucap Aryo.

Ditambahkan, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Alfian.SH,MH yang menerangkan, Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak keadilan di mata hukum.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Kepemimpinan Sekretaris DPRD Kaltim resmi berganti, dari sebelumnya dijabat Muhammad Ramadhan, kini dilanjutkan Norhayati

Kepemimpinan Sekeretaris DPRD Kaltim Resmi Berganti

Next Post
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Bontang

Related Posts