Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Nasiruddin, SH.

Kilasborneo.com Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Nasiruddin, SH. kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Jalan majai Rt 44 Kabupaten Kutai Timur dan dihadiri oleh warga dan beberapa tokoh masyarakat, Sabtu (28/10/23).

Dalam sambutannya, M. Nasiruddin menyampaikan akan pentingnya kegiatan ini digelar karena mengingat pentingnya pengetahuan dan pembelajaran terkait bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menilai masyarakat sangat rentan terhadap kasus-kasus hukum yang kemungkinan bisa saja terjadi di masa yg akan datang.

“Jadi kita mencoba memberi pengetahuan terhadap warga terkait bantuan hukum karena ini penting diketahui oleh masyarakat agar bisa menggunakan fasilitas ini jika sedang berhadapan dengan sebuah kasus hukum”, bebernya.

Sosper kali 12 ini menghadirkan  pemateri Aryo Subroto SH.MH dan Alfian SH. MH yang keduanya merupakan dosen fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Setiap warga negara berpotensi terkena perkara hukum. Proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” Ungkap Aryo

“Perda ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkendala saat pembiayaan persidangan,”Sambungnya.

“ Masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,”Tambah Aryo.

Sedangkan Alfian SH.MH yang menjadi narasumber kedua menuturkan dalam berperkara hukum masyarakat perlu mendapat pendampingan dari orang yang mengerti tentang hukum.

Hal tersebut dikatakan masih banyak ditemukan oknum – oknum yang bermain saat masyarakat miskin menjalani proses perkara hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri masi banyak okum yang mempermainkan hukum. Untuk itu masyarakat perlu dapat pendampingan saat menjalani proses hukum,”Tuturnya.(Adv/dprdprovkaltim)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.