Kilasborneo.com – Aturan penghapusan skripsi diganti dengan tugas akhir yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
“Membebaskan mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” Kata Salehuddin, Senin (20 /10/23).
saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” tuturnya.
Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan. (adv/dprdprovkaltim)
Leave a Reply