Kilasborneo.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta sektor peternakan siap menangkap peluang jelang kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai 2024.
“Kami ingin mengetahui kawasan mana saja yang cocok untuk pengembangan peternakan. Apakah sentra ekonomi peternakan di satu kawasan atau ada di daerah lain,” kata Anggota Komisi II DRPD Kaltim Sapto Setyo Pramono usai memimpin rapat dengar pendapat di Samarinda, Jumat, bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim.
Guna menangkap peluang pasar IKN, menurut Sapto, sektor peternakan perlu memenuhi kebutuhan daerah secara mandiri terlebih dahulu, baik pada komoditas daging, telur, susu, dan lainnya.
Rapat bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menekankan pada realisasi program peternakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah 2024-2026.
“Kaltim harus meningkatkan kemandirian pangan, seperti memproduksi daging dan telur di daerah, disamping menjaga konsistensi dan kualitasnya. Kami juga mendorong peternak memanfaatkan hibah-hibah pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan di sektor peternakan,” ujarnya.
Produksi daging dan telur di Kaltim, menurut Sapto, belum mencukupi kebutuhan daerah. Kebutuhan daging sapi tingkat provinsi, saat ini hanya 28 persen yang dapat dipenuhi oleh peternak lokal. Sedangkan untuk komoditas telur ayam, peternak di Samarinda mampu memenuhi 40-60 persen permintaan tingkat provinsi.
“Sementara, sektor peternakan di Kaltim semestinya bukan hanya daging sapi, tetapi juga ada kambing, lebah, walet, dan hasil ternak lain yang punya potensi ekonomi,” katanya.
Anggota legislatif daerah pemilihan Samarinda itu juga menekankan arti penting koordinasi lintas sektoral terkait peternakan, terutama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Jangan sampai ada tumpang tindih antar-sektor. Kami juga akan mengundang Kementerian Pertanian dan Peternakan Pusat dalam rapat Komisi II, agar lebih komplit,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kaltim juga akan melakukan sinkronisasi sektor peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024 yang disahkan pada Maret 2023. Tujuannya, terdapat kepastian klasifikasi wilayah provinsi untuk lahan sektor pertanian, sektor perkebunan, dan sektor peternakan.(adv/dprdprovkaltim)
Leave a Reply