KILASBORNEO.Com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) bagi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim. di Royal Darmo Malioboro Hotel, Selasa (21/11).
Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, secara langsung membuka bimtek tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap pekebun. Bukan hanya untuk mengatasi persoalan status lahan tetapi juga standardisasi hasil produk perkebunan.
“Kita harus mempunyai standar pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik. Program digitalisasi seperti E-STDB ini bisa memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting, agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, guna mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, khususnya perkebunan kelapa sawit, maka STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun.
Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Kasmidi juga mengungkapkan pemberdayaan PPL dirasanya juga penting. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dengan memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.
“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya. Alhamdulillah kita (Pemkab Kutim) telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluh sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” terangnya.
Terakhir, ia meminta seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek dengan baik hingga selesai. Sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM penyuluh dan perkebunan di Kutim.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Sumarjana meyebutkan bahwa program E-STDB ini adalah tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 105 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).
“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggung jawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis.
Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 hektare wajib mempunyai STDB.
“Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Disebutkan pula status masa berlakunya STDB tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.(ADV)
Leave a Reply