KILASBORNEO.Com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Syahfur, menyampaikan bahwa tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Yakni sebesar Rp 745 miliar dan sudah melampaui dari target yang ditentukan sebelumnya yaitu senilai Rp 237 miliar.
“Ini menjadi salah pencapaian luar biasa dan kado yang istimewa bagi masyarakat Kutim di usianya yang menginjak ke 24 tahun ini,” ucapnya.
Ia menyebutkan, bahwa salah satu penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil). Salah satunya berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi Kutim yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Ini menjadi salah satu upaya kita bersama, seluruh Bapenda Kabupaten/Kota yang diinisiasi oleh Bapenda Kaltim, agar dana bagi hasil ini bisa masuk dalam komponen pendapatan kita,” terangnya.
Lebih lanjut, Pendapatan tersebut imbas dari berlakunya regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementraian Sumber Daya dan Mineral, terkait Perubahan status izin dari PT KPC yang sebelumnya dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi lzin Usaha Pertambagan (IUP) khusus.
“Jadi di akhir tahun mereka (PT KPC) pasti menghitung keuntungan bersihnya dari hasil kegiatan. Dari situ ada bagian untuk daerah dan alhamdulillah kita (Kutim) mendapatkan yang terbesar se Kaltim yakni Rp 500 miliar lebih dan ini secara otomatis menambah PAD kita,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya regulasi tersebut, maka dipastikan Kutim setiap tahun akan menerima dana bagi hasil berdasarkan hasil keutungan bersih dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yakni PT KPC.
“Mudah-mudahan kegiatan usahanya semakin membaik dan harga batubaranya bagus, otomatis pendapatan kita juga akan meningkat lagi buat daerah,” pungkasnya.(ADV)
Leave a Reply