KILASBORNEO.Com – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara langsung melakukan penandatanganan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Kamis (30/11).
Penandatangan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim bersama Pemerintah Kutim.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Kutim. Serta turut hadir jajaran pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab kutim, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Propemperda merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutai Timur. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perrncanaan, penyusunan dan pembahasan.
Adapun hasilnya diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisitaif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:
- Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
- Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
- APBD Kutim tahun anggaran 2025
- Penyelenggaraan transportasi
- Kabupaten layak anak
- Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
- Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
- Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
- Izin usaha perkebunan di Kutim
- Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
- Penyertaan modal di BPR
- Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
- Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
- Penetapan garis sempadan sungai
- Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
- Jasa konstruksi
- Lahan pertanian pangan berkelanjutan
- Ketertiban umum.
“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:
- Pengarusutamaan gender
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
- Perlindungan petani plasma sawit
- Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
- Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
- Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
- Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
- Penyelenggaran keolahragaan
- Pengelolaan pelabuhaan umum
- Rehab rumah tidak layak huni
Diketahui, setelah dibacakan hasil rapat Propemperda maka, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rappat Propemperda Kutim tahun 2024.(ADV)
Leave a Reply