KILASBORNEO.Com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur Poniso Suryo Renggono mewakili, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Hotel Aston Samarinda.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah, Camat Kongbeng Jumran, serta ASN dilingkungan Pemkab Kutim, yang mendampingi Asisten I pada Rakertek se-Kaltim tersebut. Rakertek tahun inj juga merupakan bagian target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya komponen 1 terkait tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MНА.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kejaksaan Kaltim Adnan Hamzah, Ahmad SJA Perkumpulan PADI, dan Akhmad Wijaya Yayasan Bioma.
Asisten I Seskab Kutim menyebutkan bahwa paparan diskusi menarik sekali, khususnya yang disampaikan oleh Akhmad Wijaya dari Yayasan Bioma. Mengingat Pemkab Kutim juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov Kaltim. “Karenanya kita harus hati-hati dalam perihal MHA, seperti diungkapkan Pak Wijaya.
Karena pengalaman saya memimpin rapat terkait MHA, memang harus sesuai aturan. Mengingat ada subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur,” ungkap Poniso. Berdasarkan pengalaman itu, maka di Kutim dibentuk panitia untuk memfasilitasi, memvalidasi, memverifikasi data. Dimana hasilnya belum bisa ditindaklanjuti, meingat ada persyaratan-persyaratan yang belum lengkap.
“Kalau nanti bisa dilanjutkan, maka harus memenuhi syarat seperti perihal-perihal yang disampaikan Akhmad Wijaya. Tentu akan kita teruskan, terlebih leading sektornya ada di Kesmas. Sehingga bagi kabupaten-kabupaten yang lain sebaiknya menyiapkan aturan-aturan terkait perihal ini,” jelasnya.
Adapun Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang sambutannya dibacakan Sekretaris DPMD Kaltim Eka Kurniati menyebutkan, Rakertek 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA. “Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi. Dalam rangka percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” seru Pj Gubernur Akmal Malik, yang disampaikan Eka Kurniati. Pj Gubernur berharap kedepan MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi insan bagian pembangunan.
Dengan diberikan perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan, diharap kehidupan lebih baik. “Dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, baru 2 komunitas yang diakui menjadi MHA.
Ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan. Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.(ADV)
Leave a Reply