Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menjadwalkan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2023/2024.
Berdasarkan undangan kegiatan, rapat paripurna ini akan membahas tentang penutupan masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke III.
Agenda tersebut rencananya digelar di dalam ruang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin (13/5/2024).
Ketua DPRD Kutim, Joni saat dikonfirmasi pun membenarkan jadwal paripurna tersebut.
“Jadi besok itu membahas penutupan masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke III,” ujar Ketua DPRD Kutim, Jumat (10/5/2024).
Rapat pembahasan dewan itu rencananya digelar pada pukul 11.00 Wita di ruang Utama, Sekretariat DPRD Kutim Bukit Pelangi. Para undangan diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai.
Diketahui, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi dua sampai dengan lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa sidang sendiri merupakan masa dimana wakil rakyat bekerja di dalam gedung DPRD. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks perkantoran Bukit Pelangi, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPRD secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.(ADV).
Leave a Reply