Kilasborneo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Siang Geah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tindak lanjut terhadap catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Sebagai Ketua Pansus, kata dia, pihaknya rapat pertama dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR), dan Inspektorat Wilayah (Itwil). Rapat berkaitan dengan LHP BKP yang menjadi catatan-catatan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kutim.
“Rapat dengan Dinas PUPR tadi, ada beberapa catatan LHP yang harus diselesaikan. Penjelasan dari Dinas PUPR bahwa ada yang sudah diprogres dan kami minta segera diselesaikan,” ucap Siang Geah, Senin (20/05/2024).
Siang Geah mengungkapkan bahwa pihaknya juga meminta catatan temuan-temuan yang diterima oleh Dinas PUPR agar kedepannya catatan tersebut tidak terulang kembali di Kutim.
“Pembangunan yang kita harapkan dapat berprogres dengan baik, jangan sampai terhambat akibat dari catatan temuan-temuan dari BPK,” ungkapnya.
Secara spesifik, ia juga menjelaskan bahwa dari hasil rapat tidak ada temuan, hanya saja pembahasan LHP terkait catatan adanya kekurangan volume, seperti jalan yang kekurangan volume salahsatunya.
“Tidak ada temuan, cuman catatan-catatan kekurangan volume saja dan itu harus diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan itu kan juga menjadi catatan,” pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pansus LHP BPK kembali akan menggelar agenda rapat kedua, dengan mengundang OPD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, terkait rekomendasi dari LHP BPK.(ADV)
Leave a Reply