Kilasborneo.com – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim), menyampaikan pandangan umum (Pandum) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna ke-23.
Pandangan umum Fraksi AKB dibacakan, anggota DPRD Kutim, Leni Angriani dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024) lalu.
Leni Angriani mengatakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujar Leni Angriani.
Leni Angriani menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi AKB memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.(ADV)
Leave a Reply