dark
banner 1080x90

Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum Dibahas DPRD-Pemkab Kutim

Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22, membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, yang dihadiri Asisten Pemkersa Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono dan diikuti 21 anggota DPRD Kutim serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/05/2024) yang lalu.

Ketua DPRD Kutim Joni menyatakan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) masalah kebakaran dan ketertiban umum yang disampaikan tadi sesuai dengan harapan masyarakat selama ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, penataan Kutai Timur sesuai dengan apa yang kita harapkan. Makanya besok pandangan fraksi kita lakukan dan berjalan terus mulai dri pembentukan pansus, pembahasan sampai dengan pengesahan,” ujar Joni.

Ia juga berharap dengan disampaikannya nota penjelasan pemerintah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini telah menjadi harapan kita semua, bahwa peraturan tentang masalah kebakaran dan ketertiban umum ini, nanti bisa lebih bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kutim,” harapnya.

Diketahui, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif dari Pemkab Kutim, sebagai upaya kongkrit dalam mengatasi masalah kebakaran dan ketertiban umum.(ADV)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Joni Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kutim, 21 Anggota Dewan Hadir

Next Post

DPRD Kutim Jadwalkan 4 Raperda di Empat Kecamatan

Related Posts