Kilasborneo.com – Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPRD Kutai Timur (Kutim) mengingatkan, penyusunan Raperda tentang ketertiban umum yang tengah digodok jadi Peraturan Daerah (Perda), harus sinkron dengan undang-undang serta sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Juru bicara Fraksi PDI-P, Faizal Rachman mengatakan, Raperda tentang Ketertiban Umum meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai HAM dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
”Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak Masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum atas keresahan yang mereka miliki,” ucap Faizal saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI-P pada Rapar Paripurna Ke 23, Selasa (14/05/2024) baru baru ini.
Fraksi PDI-P secara garis besar menekankan adanya keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. Jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, Pemkab Kutim mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutim.
Faizal menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, mendorong perda ketertiban umum ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
”Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.
Faizal menambhakan, poin-poin lengkap dalam Raperda Ketertiban Umum harus dibuat sampai mengakar, yaitu Pelatihan Aparat Penegak Hukum, Penilaian dan Revisi Berkala, serta Peran Aktif Masyarakat.
“Hanya dengan memastikan bahwa raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya. (ADV)
Leave a Reply