Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke- 24 dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2023, Selasa (14/05/2024).
Dalam kesempatan itu, Hepnie Armansyah selaku ketua pansus mengatakan, tujuan dari LKPJ tersebut merupakan bentuk transparansi pemerintahan. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Penyusunan LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.
Panitia Khusus, lanjut Hepnie, telah melakukan serangkaian pembahasan dan jadwal rapat untuk mengevaluasi LKPJ. Anatara lain, Rapat intern pada tanggal 21 Maret 2024, Rapat dengan SKPD pada tanggal 25 Maret 2024-4 April 2024, Rapat intern pada tanggal 29 April 2024, Uji petik sampel proyek multiyears pada tanggal 2-3 Mei 2024, Kunjungan kerja pada tanggal 5-8 Mei 2024
“Daan Finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024,” katanya.
Dia mengatakan, Panitia Khusus berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik untuk kemajuan Kutim. Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan signifikan untuk kemaslahatan bersama.
Terakhir, Hepnie mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam membantuh tahapan pembahasan LKPJ dengan baik.
“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga seluruh tahapan dalam pembahasan LKPJ dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (ADV)
Leave a Reply