Kilasborneo.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum (Pandum) pihaknya terhadap Raperda Penanganan Kebakaran dan Ketertiban Umum dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, (14/05/2024).
Dalam laporannya, juru bicara Fraksi PPP, Muhammad Ali menyampaikan bahwa dua Raperda ini memang diperlukan. Termasuk masalah ketertiban umum supaya timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya.
Soal Raperda Penanganan Kebakaran, PPP memandang, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, “berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD No 23 TA 2014” tegas Ali.
Ali mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman serta ketertiban umum terhadap perlindungan kepada masyarakat mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya.
“Perubahan peraturan daerah No 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi masyarakat maka Fraksi PPP Mengapresiasi adanya perubahan aturan daerah tersebut dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Ali
Ali menutup penyampaiannya dengan harapan pandangan umum PPP bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan. (ADV)
Leave a Reply