Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024) kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, 21 anggota DPRD Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa demi kelancaran kegiatan rapat paripurna.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan nota penjelasan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim telah menjelaskan berbagai upaya pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
“Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan ketertiban umum, sangatlah diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagaimana saran perlindungan untuk masyarakat Kutim,” kata Joni.
Sesuai dengan agenda rapat paripurna, Joni mempersilahkan masing-masing dari fraksi-fraksi dalam menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Penyampaian pandangan fraksi diawali dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan Muhammad Ali.(ADV)
Leave a Reply