Kilasborneo.com – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipui, merasa prihatin terkait kabar banyaknya buruh perempuan yang dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat hamil.
Yan Ipui mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menelusuri secara menyeluruh, karena baru menerima informasi sepihak. Namun jika benar adanya kabar tersebut, harusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut. karena masih mendapatkan informasi sepihak,” ungkapnya, Selasa (02/05/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Yan Ipui menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak , memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan Ipui mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim untuk menginventarisir kasus-kasus yang terjadi.
Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipui menyatakan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.
“Komisi D akan kunjungi, setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti, karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota buruh yang lain,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.(ADV)
Leave a Reply