Kilasborneo.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menegaskan pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di daerah ini diwajibkan ber-KTP Kutim sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2011. Dia meminta perusahaan-perusahaan untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Pekerja harus ber KTP Kutim. Itu sudah di muat dalam Perda,” jelas Joni, Kamis (02/05/2024).
Joni menjelaskan, maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal, sementara warga tersebut bekerja di wilayah Kutim.
“Artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada feedback untuk Kutim juga,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi. Karenanya perusahaan harus bisa memfasilitasi karyawan yang belum mengurus administrasi pindah penduduk, jika tidak maka perusahaan dianggap lalai dalam mengikuti aturan Perada.
“Nah, Perda ini sudah lama berjalan dan sudah jelas aturannya, kalau tidak dilakukan pasti ada sanksi. Saya harap juga para buruh bisa membantu,” jelasnya.(ADV)
Leave a Reply