Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke 23 masa persidangan II 2023/2024, terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Kutim.
Adapun diantaranya, Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, dan Raperda Ketertiban Umum.
Ketua DPRD Kutim Joni, secara langsung memimpin rapat tersebut, yang dihadiri 21 anggota DPRD, serta Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat Utama DPRD Kutim baru ini.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Reperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, saya nyatakan dibuka,” ucap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim itu.
Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Pemerintah Kutim menjelaskan berbagai upaya pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
“Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan ketertiban umum, sangatlah diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagaimana saran perlindungan untuk masyarakat Kutim,” terangnya.
Selanjutnya, masing-masing fraksi dapat memberikan tanggapannya terhadap 2 raperda inisiatif Pemerintah Kutim tersebut.
Pandangan umum Fraksi PPP, dibacakan oleh Muhammad Ali, Fraksi Golkar dibacakan Arang Jau, Fraksi Demokrat dibacakan Muhammad Amin, kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dibacakan Yan Ipui, Fraksi Nasdem dibacakan Abaldus Badu, sementara Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dibacakan Leni Anggraini, dan terkahir pandangan Fraksi Faisal Rachman. (ADV)
![]()
