Kilasborneo.com – Akibat progress tender yang lamban dan proyek Multi Years Contract (MYC), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rahman, yang sekaligus Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), menyoroti temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 43 miliar dari total alokasi anggaran senilai Rp 115 miliar.
Lamban progress tersebut pada proyek pembangunan pelabuhan kenyamukan tahun anggaran 2023 yang terikat pada nota kesepakatan.
Dijelaskan Faizal, bahwa Bupati Kutim dan DPRD Kutim telah menyepakati alokasi anggaran secara rinci pada periode 2023—2024 tidak dapat di ubah.
“Ketidakpastian terjadi ketika sisa lebih anggaran (Silpa) sebesar Rp 43 miliar tidak dapat dialokasikan kembali ke tahun kedua. Anggaran tersebut tidak bisa digunakan lagi di tahun 2024 karena sudah terikat dengan nota kesepakatan awal,” ucap Faizal baru baru ini.
Terkait masalah tersebut, ia khawatir akan berdampak pada proyek-proyek lainnya di Kutim. Untuk itu ia menekankan agar pelaksanaan proyek-proyek harus sesuai dengan nota kesepakatan dan di realisasikan sesuai target dan anggaran yang tersedia.
“Untuk proyek MYC ini harus ada kejelasan alokasi anggarannya, agar proyek-proyek lain juga dapat terealisasi dengan baik,” ujarnya.
“Semoga untuk kedepan tidak ada lagi hal yang seperti ini,” sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (ADV)
Leave a Reply