Kilasborneo.com – Perda Penyelengaraan Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) memuat pasal tentang Pekerja Harian Lepas (PKHL). Apabila perusahaan mempekerjakan PKHL selama 3 bulan atau paling lama setahun secara terus-menerus, maka status mereka harus diubah menjadi pekerja tetap atau permanen.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi D DPRD Kutim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipui.
“Perda ini kan (memuat), apabila PKHL ini bekerja tiga bulan berturut-turut, paling lama satu tahun maka wajib di angkat jadi karyawan tetap,” ujar Yan, seperti dikutip dalam sebuah keterangan, Kamis (30/05/2024).
Yan menyatakan, informasi yang didapat masih terdapat perusahaan yang tidak menjalan regulasi tersebut. PKHL dipekerjakan lebih dari satu tahun.
Walau begitu, dirinya belum bisa mastikan hal tersebut, apakah valid lantaran informasinya baru datang dari satu pihak.
“Kita belum tau, versi mereka (pekerja-perusahaan) beda,” jelasnya.
Terkait opsi Pansus untuk menangani persoalan tersebut, Yan mengatakan, belum ke arah sana. Karena masih tahap awal, maka pihaknya sementara ini menyerahkan persolan itu ke dinas terkait.
“Kita serahkan, kecuali sudah difasilitasi oleh dinas tenaga kerja tapi tidak bisa baru kita ke arah sana. Ini kan baru pemula. Kita serahkan ke pihak berwenang dulu,” timpalnya. (ADV)
Leave a Reply