Kilasborneo.com – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipui meminta pemerintah daerah menginventarisasi berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang dilaporkan masih marak terjadi. Apalagi Kutim telah memiliki Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai regulasi yang harus ditaati oleh semua pihak.
Bentuk pelanggaran hak buruh yang biasanya terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya.
“Perda ini memang dalam pengawasan kami, ini memang pemerintah banyak kelalaian dalam rangka melaksanakan Perda itu sendiri. Terutama pelanggaran hak-hak normatif karyawan perusahaan,” ujar Yan dalam sebuah keterangan yang dikutip, Kamis (30/05/2024).
Yan menilai, penyebab pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran.
“Kita sudah sampaikan kepada dinas ketenagakerjaan untuk menginventarisir segala bentuk pelanggaran-pelanggaran terutama hak normatif,” jelasnya.
Meski begitu, Yan mengaku belum dapat memastikan perusahaan-perusahaan apa saja yang telah melanggar hak-hak normatif para pekerja/butuh. Butuh informasi akurat yang bisa didapatkan dari hasil inventarisir dinas terkait.
“Kita belum menvonis perusahaan A, B, dan C karena baru dapat informasi sebelah. Siapa tau yang disebutkan itu adalah PHL (pekerja harian lepas) yang belum memiliki hak, kecuali kita telusuri berapa lama mereka jadi PHL,” ungkapnya. (ADV)
Leave a Reply