Masa Sidang II, DPRD Kutim Cetak Perda Sapras dan Utilitas Umum

Kilasborneo.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah melaporkan hasil kinerja dewan pada rapat paripurna ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Senin (13/5/2024).

Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan, DPRD Kutim selama masa Sidang II telah melahirkan satu Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.

“Peraturan Daerah Kutim tentang penyediaan dan penyerahan saran dan prasarana dan utilitas umum di kawasan perumahan daerah. Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan bahwa Prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang telah di diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintah daerah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” papar Joni.

Joni mengungkapkan bahwa pada proses pelaksanaannya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan daerah telah melewati pembahasan bersama dengan instansi terkait.

“Dari hasil kesimpulan pembahasan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan daerah, telah tertuang dalam laporan hasil kerja Pansus,” ungkapnya.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.