Kilasborneo.com – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah ini melaksanakan rekrutmen karyawan dengan ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non lokal.
Ketentuan itu diutarakan Arfan, berdasarkan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.
“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Kehadiran pemerintah tentang tenaga kerja lokal sudah menjadi kewajiban. Sebab, salah satu tujuan memperjuangkan hal tersebut yakni memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Arfan menegaskan, DPRD Kutim siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran. Arfan bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim, agar tak hentinya melakukan sosialisasi atas perda tersebut.
“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (ADV)
Leave a Reply