PHK Sepihak Buruh Perempuan Hamil, Memantik Reaksi DPRD Kutim

Kilasborneo.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dialami seorang ibu dalam keadaan hamil memantik reaksi DPRD Kutai Timur (Kutim).

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipau mengaku perihatin dan menyayangkan atas kejadian  tersebut.

“Kita prihatin terkait kabar buruh perempuan yang dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat hamil,” ujar Yan, Selasa (02/05/2024).

Meski begitu, Yan mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut, karena baru menerima informasi secara sepihak.

“Namun jika beneran ini terjadi harusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yan Ipui menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.

“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim untuk menginventarisir kasus-kasus yang terjadi.

Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipui menyatakan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.

“Komisi D akan kunjungi, setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti, karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota buruh yang lain,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.

“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.