Kilasborneo.com – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ke-23 masa persidangan III Tahun 2023/2024, terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Kutim, tentang Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum baru baru ini.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutim menyampaikan pandangan mereka terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kutim tersebut.
Pandangan Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Leni Angriani, mengatakan penting untuk kedua raperda tersebut disah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengingat bahwa kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi di pemukiman padat penduduk, terutama selama musim kemarau, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kutim.
“Jarak yang dekat antara rumah-rumah di pemukiman padat menjadikan kebakaran mudah meluas. Kebakaran di lahan kosong juga menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.
Dengan keterbatasan alat serta personil, pemadam kebakaran (Damkar) Kutim sering kali mengalami kesulitan saat melakukan pemadaman.
“Kadang akses ke lokasi kebakaran yang sulit dijangkau, belum lagi karena keterbatasan alat dan personil. Maka perlunya peraturan daerah yang khusus mengatur penanggulangan dan pencegahan kebakaran, termasuk prosedur penyelamatannya,” terang Leni.
Sementara itu, terkait raperda ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa ketertiban umum adalah bagian dari hak asasi manusia dan harus dijaga serta diatur dengan baik.
“Ketertiban umum adalah perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga harus dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Terakhir, menurutnya hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kutim untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya.
“Dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (ADV)
![]()
