Proyek Multiyears Pelabuhan Kenyamukan Diprediksi Tak Tuntas 100% Akhir Tahun ini

Kilasborneo.com – Pekerjaan proyek multiyears contract (MYC) Pelabuhan Kenyamukan yang dimotori Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim), diprediksi tidak tuntas 100 persen di akhir tahun.

Diketahui proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 120 miliar dengan skema MYC, diproyeksi melalui APBD Kutim 2023-2024. Rinciannya, 115 miliar pembangunan fisik, 3,5 miliar untuk perencanaan, dan BOP (Biaya overhead pabrik) 800 juta.

Dalam prosesnya, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Kutim menemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 43 miliar dari alokasi senilai Rp 70 miliar yang diproyeksikan di APBD 2023 untuk MYC Pembangunan Pelanggan Kenyamukan.

Anggota Pansus LKPJ Bupati Kutim, Faizal Rachman menerangkan, sebelum proses kontrak, pagu anggaran pembangunan Pelabuhan Kenyamukan pada APBD Kutim 2023 dialokasikan sebesar 67 miliar.

“Tapi ada kontraktor menurunkan, jadi 113 miliar lah kontraknya dan 67 miliar di APBD 2023. Tapi laporan penyerapannya untuk APBD 2023 itu hanya uang muka 15 persen dan dengan progres 7,4 miliar, jadi uangnya hanya dicairkan 23 miliar. Berarti kan tersisa sekitar 43 miliar,” ujar Faizal saat ditemui belum lama ini.

Persoalannya, menurut Faizal, anggaran 43 miliar yang tidak terserap untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan sudah dialokasikan di APBD 2023. Tinggal sisanya sekitar 45 miliar, dianggarkan di APBD 2024, dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

“Sementara kalau dia selesaikan berati kan 67 miliar di APBD 2023 dan 45 miliar di APBD 2024, kalau mau sama dengan nilai kontrak. Tapi ini kan tidak terlaksana, berati ini sudah jadi silpa karena uangnya hanya sisa 45 miliar,” paparnya.

Dia menambahkan, jika kontraktor ingin dibayar 100 persen maka harus disesuaikan. Menurutnya, sisa anggaran yang tidak terserap itu tidak bisa dialokasikan ke APBD Perubahan 2024 lantaran sudah diikat dengan nota kesepakatan.

“Kenapa dibuat nota kesepakatan agar bisa mengingat komitmen keuangan,” jelas Faizal.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.