Kilasborneo.com – Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim), Muhammad Amin menyapukan pandangan umum (Pandum) pihaknya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum.
Pandum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim baru baru ini.
Muhammad Amin menyampaikan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raperda Ketertiban Umum, landasan hukum yang dipergunakan Undangan-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Walaupun jumlah personil Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” jelasnya.
Muhammad Amin juga mengungkapkan pihaknya juga menanyakan target capaian yang diinginkan pemerintah terkait adanya Raperda Ketertiban Umum tersebut.
“Dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman, perlu konsistensi dari semua pihak termasuk Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Diakhir pandangan umumnya, Fraksi Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
“Kami menginginkan terjadi pembahasan yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat, dapat mendukung sinergitas antar Pemerintah Daerah. Sebagaimana Raperda ini harus membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kutim,” pungkasnya.(ADV)
Leave a Reply