Kilasborneo.com – Kurangnya penyerapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan yang masuk dalam skema Multyears Contract (MYC), berdampak pada pembangunan yang belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Bahkan, dari total 24 proyek MYC di Kutim, belum ada satupun yang selesai pengerjaannya hingga Juni 2024 ini. Hal ini diperparah dengan batalnya dua proyek tahun jamak yakni Masjid Attaubah dan Pasar Modern Sangatta Selatan.
Puluhan paket pekerjaan yang bernilai miliaran rupiah itu sejatinya mulai dikerjakan sejak 2023 lalu. Dengan total anggaran mencapai Rp 4,483 triliun, tidak sedikit jumlah proyek yang progresnya bahkan belum mencapai 50 persen. Ditambah dengan minimnya kesiapan kontraktor atau pihak ketiga yang belum memenuhi syarat seperti pengadaan batching plant, mobilisasi alat berat hingga memastikan material konstruksi tersedia.
Kendala ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni. Ia mengatakan perusahaan yang mengerjakan proyek MYC tersebut sampai detik bisa disebut masih berhutang ke pemerintah Kutim.
“Kenapa saya katakan perusahaan atau kontraktor ini berhutang ke pemerintah, karena mereka sudah banyak mengambil uang untuk pekerjaan. Namun progres pekerjaannya masih kurang,” ucap Joni saat ditemui awak media, Rabu (05/06/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengungkapkan pihaknya akan melakukan sidak atau kunjungan langsung ke semua lokasi proyek MYC. Agenda ini dimaksud untuk melihat langsung progres serta kondisi lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah dinas terkait dalam waktu dekat. Jelang perumusan rancangan APBD Perubahan tahun 2024, DPRD Kutim berniat memastikan anggaran yang akan dirancang kemudian berdasarkan kondisi riil proyek-proyek tersebut.
“Kalau mereka (Pemkab Kutim) masih memaksa untuk minta anggaran, kita akan buatkan perjanjian. Karena kalau ini tidak diselesaikan, pasti ada yang dirugikan. Dan itu adalah pemerintah sendiri, berimbas pada masyarakat juga,” tegasnya.
Sekedar informasi, kontrak multiyears dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah adalah kontrak yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu tahun anggaran. (ADV
Leave a Reply