Kilasborneo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mendorong optimalisasi pemungutan 11 objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia tak ingin berspekulasi jika pajak rumah kos (indekos) juga termasuk pendapatan yang melekat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jika rumah kos dan penginapan itu termasuk dalam 11 objek pajak yang kewenangannya di pemerintah daerah ya dilakukan. Nanti tanyakan aja ke Bapenda,” ujar Faizal Rachman belum lama ini.
Sebelas objek pajak sendiri antara lain; pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), Perhotelan, Restoran, Hiburan, Parkir, Air Bawah Tanah, Reklame, Sarang Burung Walet, Penerangan Jalan, dan pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Khusus pajak sarang walet, Faizal menilai pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum maksimal. Apalagi sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self Assessment System. Yaitu wajib pajak sarang burung walet yakni orang, pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Meski begitu, ia memastikan jika pajak sarang walet termasuk dalam 11 objek pajak yang kewenangannya dikelolah pemerintah daerah.
“Kalau sarang burung walet sudah jelas masuk dalam 11 opjek pajak itu,’ ucapnya.
Sebagai informasi, pajak rumah kos memang masuk menjadi salah satu sektor pendapatan. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika usaha rumah kost yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh masuk dalam kategori hotel. Pemerintah pun membebankan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan rumah kos.
Namun dalam perkembangannya, ketentuan mengenai rumah kos diperbaharui dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Ketentuan UU 1/2022 ini akan berlaku efektif 2 tahun sejak aturan tersebut diundangkan, atau tepatnya pada 5 Januari 2024 lalu.
Dengan adanya ketentuan terbaru mengenai rumah kos ini tentu menuai pro dan kontra. Hal yang menggembirakan tentu bagi pemilik usaha rumah kos, dikarenakan tidak perlu melakukan kewajiban membayar pajak daerah kembali. Namun, menjadi hal yang kontra bagi pemerintah daerah karena dikhawatirkan akan mempengaruhi jumlah penerimaan pendapatan daerah. (ADV)
Leave a Reply