DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024

Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, masa persidangan II Tahun sidang 2023/2024.

Rapat Paripurna ke-26 ini membahas tentang penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, Rabu (12/06/2024).

Rapat Paripurna tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Arfan menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Kepala daerah menyampaikan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Raperda dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Arfan.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran pelaksanaan serta pelaporan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” ujar Arfan.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa
pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan tata kelola keuangan APBD Kutim. (ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.