Kilasborneo.com – Dalam Rapat Paripurna ke-26, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyampaikan langsung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Acara itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim dan dihadiri oleh, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, Rabu (12/6/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD ini merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kutim selama 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026,” ujar Bupati Kutim tersebut.
Lanjut, Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan bahwa, Laporan keuangan Kutim 2023 ini berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) yang tergolong dalam beberapa Realisasi.
“Berdasarkan SAP, Realisasi pendapatan TA 2023 adalah sebesar Rp8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun dengan uraikan sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi pendapatan asli daerah 2023 sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp787,53 miliar,” beber Nomor 1 Kutim itu.
Tambahnya juga bahwa, laporan pertanggungjawaban ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat komisi DPRD. Setiap fraksi akan memberikan pandangan dan evaluasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Perda.(ADV)
Leave a Reply