Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna Ke-27 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim joni di Ruang Sidang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (13/6/2024).
Turut hadir Bupati Kutim yang diwakili Asisten Tiga Sudirman Latif, serta 21 anggota dewan, dan unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam amanatnya, Joni menyampaikan bahwa pada Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 pada tanggal 12 Juni 2024 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (OBK).
“Sehingga laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama setahun anggaran 2023,” ucapnya.
“Laporan keuangan pemerintah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanan pembangunan di Kabupaten Kutim,” lanjutnya.
Selain itu, Joni mengatakan apresiasi kepada Bupati Kutim atas upaya keras dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta pendapatan lainnya yang sah.
“Dan dengan ini kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan yang lain-lain pendapatan yang sah,” ujarnya.
Joni, seorang yang menyampaikan apresiasi ini, mengatakan bahwa ini diharapkan dapat mendukung realisasi program-program pemerintah.
“Yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” harapnya
Sementara itu, nota penjelasan yang telah diterima oleh setiap fraksi juga menjadi bagian dari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
“Penyampaian nota penjelasan telah diterima oleh masing-masing fraksi, telah ditelaah, dan dipelajari,” tuturnya.
Joni kemudian mempersilahkan kepada seluruh fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.(ADV)
Leave a Reply