DPRD Kutim Usulkan 5 Rekomendasi Tangani Konflik Lahan Poktan Karya Bersama dan PT Indominco

Kilasborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melakukan inventarisasi masalah yang menyebabkan konflik lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Pansus kemudian menghasilkan lima rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan dalam Rapat Paripurna bahwa pertama, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri pada tanggal 18 Juli 2000, pasal 9 menyatakan adanya areal yang dipinjamkan.

“Jika terdapat klaim atas hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus melalui musyawarah dan mufakat antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri,” ujar Novel, Kamis (04/07/2024).

Kedua, berdasarkan PPKH SK 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, yang diubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut II 2013, tanggung jawab menyelesaikan hak pihak ketiga di kawasan hutan yang dipinjamkan menjadi tugas PT Indominco Mandiri yang diselaraskan oleh Pemerintah Daerah Setempat.

“Ketiga, setelah rapat dan verifikasi lapangan, Kelompok Tani Karya Bersama akan berkoordinasi dengan PT Indominco Mandiri untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.

Novel melanjutkan dengan rekomendasi keempat, bahwa Pemerintah segera menuntaskan verifikasi 300 surat yang sudah diverifikasi, dan menyelesaikan yang belum diverifikasi melalui musyawarah dengan Pemkab Kutim

“Kelima, jika upaya mediasi dan fasilitasi Pemerintah terhadap konflik antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri tidak membuahkan hasil, maka Pansus menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.