Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Masa persidangan III tahun sidang 2023/2024. Kamis (11/7/2024).
Rapat Paripurna ke-30 ini membahas tentang, Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2023.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua II, Arfan.
Dalam kesempatan itu, Joni menyampaikan bahwasanya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD untuk melihat dan mengevaluasiperkembangan pembangunan yang akan datang.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD; ini merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan proses pelaksanaan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 melalui proses khusus bersama OPD terkait.
“Dalam prosesnya, khusus bersama OPD terkait, telah dilaksanakan pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara estafet bersama dengan pemerintah daerah,” jelas Ketua DPRD Kutim.
Terakhir, Joni, mempersilahkan Pansus Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya marilah kita bersama-sama mendengarkan laporan hasil kerja panitia khusus terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan di sampaikan Faisal rachman sebagai Ketua Pansus untuk ini kami persilahkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kutim yang hadir dalam rapat ini sebanyak 21orang. 6 orang lainnya melalui zoom, jadi total keseluruhan yang hadir sebanyak 27 anggota DPRD Kutim.(ADV)
Leave a Reply