Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-32 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Masa persidangan III tahun sidang 2023/2024, Rabu, (31/07/2024).
Rapat Paripurna ke-32 ini membahas tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum apbd (Kua) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar. Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, Joni membuka sidang ditandai dengan ketukan palu.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat Penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum apbd (KUA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024,” ucap joni sambil mengetuk palu sidang.
Dia menjelaskan bahwa rancangan APBD (KUA) dan rancangan perubahan (PPAS) tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan dalam menguji pembangunan serta mensejahterakan masyarakat.
Tambahnya lagi, rancangan APBD (KUA) dan rancangan perubahan (PPAS) tahun anggaran 2024 ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola profesional, efisien, dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Sebagai informasi tambahan turut hadir dalam rapat ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta 24 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forkopimda diikuti oleh Kepala OPD dengan beberapa tamu undangan lainnya.(ADV)
Leave a Reply