dark
banner 1080x90

Kutim Peringkat Dua Kasus Perkawinan Anak, DPPPA Gencarkan Edukasi UU Nomor 16 Tahun 2019

Kutim Peringkat Dua Kasus Perkawinan Anak, DPPPA Gencarkan Edukasi UU Nomor 16 Tahun 2019
Kutim Peringkat Dua Kasus Perkawinan Anak, DPPPA Gencarkan Edukasi UU Nomor 16 Tahun 2019

 

Kutim Peringkat Dua Kasus Perkawinan Anak, DPPPA Gencarkan Edukasi UU Nomor 16 Tahun 2019
Kutim Peringkat Dua Kasus Perkawinan Anak, DPPPA Gencarkan Edukasi UU Nomor 16 Tahun 2019

KILASBORNEO.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Sangatta. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat memiliki 109 kasus perkawinan anak sepanjang tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Situasi mendesak ini memicu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menggelar program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) secara intensif di Aula DPPPA, Kamis (6/11).

Kepala DPPPA Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, hadir langsung membuka kegiatan yang merupakan tindak lanjut program provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi negara telah berubah ketat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Pengetatan ini bukan tanpa alasan; perkawinan dini dinilai rentan memicu masalah serius, mulai dari ketidaksiapan mental, risiko kesehatan reproduksi, hingga tingginya potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Masyarakat harus sadar, kita sedang berupaya mencetak generasi emas yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Praktik nikah siri dan nikah di bawah umur membawa lebih banyak dampak negatif dan harus dihindari,” tegas Noryani di hadapan peserta.

Senada dengan hal itu, Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyerukan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat. Di hadapan perwakilan guru, pelajar SMA, Karang Taruna, dan Forum Anak Kutim, Idham meminta mereka berperan aktif sebagai agen penyebar informasi di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa hak pendidikan anak tidak boleh terampas oleh pernikahan dini.

“Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap bersekolah. Diperlukan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai ini,” pungkas Idham. Kegiatan ini turut diisi pemaparan materi teknis dari Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.(ADV/HR)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Perkuat Resiliensi Anak, DPPPA Kutim Dorong Sinergi Pengasuhan Melalui Forum Ayah

Perkuat Resiliensi Anak, DPPPA Kutim Dorong Sinergi Pengasuhan Melalui Forum Ayah

Next Post
Gebyar Pajak 2025: Bupati Kutim Dorong Optimalisasi PAD dari Sarang Walet

Gebyar Pajak 2025: Bupati Kutim Dorong Optimalisasi PAD dari Sarang Walet

Related Posts