
KILASBORNEO.COM – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memimpin rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat yang digelar di Kantor Bupati Kutim pada Kamis (13/11/) ini dihadiri oleh Distransnaker, manajemen PT PAMA, Ketua DPRD Jimmi, kejaksaan, dan perwakilan serikat pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim.
Rapat ini secara khusus menyoroti laporan dari karyawan PT PAMA, Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Edi mengaku SP3 itu berawal dari hasil alat pemantauan kerja, Operator Performance Assessment (OPA), yang mencatatnya tidak mencapai standar jam tidur minimal enam jam sebelum bekerja selama lima bulan. Edi menjelaskan bahwa ia memiliki riwayat hipertensi dan gangguan tidur yang sudah diobati berdasarkan rujukan dokter perusahaan, namun sistem OPA tetap memvonis hasilnya tidak tercapai.
Perwakilan serikat pekerja, Tabrani Yusuf dari PPMI, berpandangan bahwa penerapan sistem OPA yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi medis pekerja berpotensi melanggar hak normatif dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mendesak agar hasil OPA tidak dijadikan dasar sanksi, melainkan alat evaluasi yang ditinjau bersama.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT PAMA, Tri Rahmat, membantah bahwa SP3 itu disebabkan hasil OPA. Tri menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena Edi Purwanto tidak masuk kerja pada 8–22 September 2025 tanpa disertai surat keterangan sakit yang sah, melainkan hanya surat keterangan berobat.
Menanggapi kedua belah pihak, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Distransnaker Kutim akan bersikap netral untuk memastikan proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum. “Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi,” tegas Bupati. Ia juga meminta jika ada kebijakan perusahaan, seperti OPA, yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, agar ditinjau ulang.
Distransnaker Kutim telah mengeluarkan anjuran resmi agar perusahaan mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya di-PHK serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem OPA. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali semua data dan dokumen kasus. Pemerintah daerah berharap solusi yang dicapai dapat melindungi hak pekerja tanpa menghambat produktivitas perusahaan. (ADV/HR)
![]()
