
KILASBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, ini berlangsung kondusif di Kantor Bupati pada Kamis (13/11/).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Roma Malau, manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, dan berbagai undangan lainnya.
Dalam klarifikasinya, Tri Rahmat Saleh, perwakilan manajemen PT PAMA, menjelaskan secara menyeluruh tentang sistem dan prosedur keselamatan kerja, khususnya penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi sumber polemik.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini adalah upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat Saleh.
Ia menegaskan, PT PAMA beroperasi dengan standar tinggi di sektor pertambangan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan kesiapan karyawan melalui sistem berbasis data yang objektif, transparan, dan terukur. Metode ini dikembangkan untuk menggantikan sistem manual yang kurang valid. “Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” tambahnya.
Terkait kasus karyawan Edi Purwanto, Tri Rahmat menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Penanganan pelanggaran, katanya, dilakukan melalui proses ketat dan transparan, mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang melibatkan perwakilan serikat pekerja.
Menyikapi hal ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja. “Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Bupati.
Perwakilan serikat pekerja dan pendamping hukum turut menyampaikan pandangan dan masukan mereka terhadap sistem OPA dan perlindungan tenaga kerja. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan, demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutim. (ADV/HR)
![]()
