dark
banner 1080x90

KPC Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim

KPC Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim
KPC Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim
KPC Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim
KPC Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim

KILASBORNEO.COM – PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerima penghargaan bergengsi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai Wajib Pajak Teladan dalam acara Gebyar dan Reward Pajak Daerah Tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi nyata KPC sebagai perusahaan yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (6/11), ini memberikan dua penghargaan sekaligus kepada KPC. Perusahaan tambang batu bara tersebut berhasil masuk dalam daftar 100 Wajib Pajak Teladan dan secara spesifik meraih Penghargaan untuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik serta kategori Pajak Air dan Tanah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, termasuk sektor swasta seperti KPC, yang berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati menegaskan bahwa seremoni ini adalah bentuk apresiasi tulus bagi wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan tinggi.

“Partisipasi aktif dalam membayar pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan Kutim,” ujar Bupati Ardiansyah. Ia menjelaskan bahwa dana pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Acting General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Nanang Supriyadi, mengapresiasi pengakuan yang diberikan Pemkab Kutim. “Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan atas komitmen KPC sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan perpajakan,” kata Nanang. Ia berharap kontribusi pajak dari KPC dapat terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan Kutim.

Pemerintah Kabupaten Kutim berharap momentum penghargaan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di semua sektor, demi mengoptimalkan pembangunan daerah menuju Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. (ADV/HR)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Bupati Dorong Maksimalkan PAD Sarang Walet dalam Gebyar Pajak Kutim 2025

Bupati Dorong Maksimalkan PAD Sarang Walet dalam Gebyar Pajak Kutim 2025

Next Post
Lindungi 13 Ribu Pegawai, LKBH Korpri Kutim Perluas Jangkauan ke Lima Kecamatan

Lindungi 13 Ribu Pegawai, LKBH Korpri Kutim Perluas Jangkauan ke Lima Kecamatan

Related Posts