KILASBORNEO.COM – Pangkal Pinang, Bangka Belitung – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun 2020-2024 semakin maju. Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel telah menaikkan status kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ke tahap penyidikan, meskipun tersangka belum ditetapkan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengkonfirmasi hal ini kepada awak media pada hari Selasa (25/11) di Mapolda. “Naiknya status ke penyidikan adalah upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak awal November dengan temuan indikasi penyalahgunaan anggaran hibah yang menyebabkan kerugian negara. Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi – dan kemungkinan akan ada lagi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta. Uang tersebut disita dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang diusut. “Upaya pemulihan dan penegakan hukum menjadi prioritas kita agar kasus semakin terang dan tersangka segera ditentukan,” tegas Fauzan.
Narasumber: Nyimas Yeni Lestari
![]()
